
Polres Semarang_Polda Jateng.
Perkembangan penyidikan kasus pembelian senjata tajam (Sajam) melalui media sosial yang berhasil diungkap Polres Semarang kini memasuki tahap penetapan pelaku anak. Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam jenis Corbek sepanjang kurang lebih 150 Cm, Sat Reskrim Polres Semarang menetapkan 1 orang anak berinisial AY (16 Th) sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat 29 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial Instagram.
βDalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,β ungkap AKBP Ratna.
Diketahui sebelumnya, AY yang merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang memesan senjata tajam jenis Corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026. Senjata tajam tersebut diketahui tiba pada Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wib dan langsung diamankan petugas Sat Reskrim Polres Semarang berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga melibatkan unsur pendampingan dari instansi terkait guna memastikan hak hak anak tetap terpenuhi.
βKami tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,β tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak anak, khususnya penggunaan media sosial dan pergaulan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah keterlibatan anak pada aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.
βKami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok maupun aktivitas yang dapat mengarah pada tindak pidana ataupun mengganggu situasi kamtibmas,β pungkasnya.
Jk_Zed.
