
Polres Semarang_Polda Jateng.
Misteri penemuan bayi perempuan yang dikubur di sebuah kebun di Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, akhirnya terungkap. Polres Semarang menetapkan dua orang sebagai pelaku, yakni WAP (18) dan seorang perempuan berinisial VA (17) yang masih berstatus anak.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu 9 September 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, AKP Bodia didampingi Kasi Humas Polres Semarang, Kepala Dinas Sosial serta Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, Anak dan Keluarga Kabupaten Semarang.

Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad bayi oleh seorang warga bernama Gendro (38), pada Kamis 3 September 2026. Saat itu, Gendro sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya di sekitar kebun wilayah Dusun Kropoh.
Saat mencari rumput, Gendro melihat sebuah gundukan tanah yang terlihat masih baru. Karena merasa curiga, ia kemudian menggali gundukan tersebut. Betapa terkejutnya Gendro setelah menemukan sesosok bayi yang telah dikubur di dalam tanah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian. Petugas Polsek Bandungan bersama Unit Reskrim dan Unit Inafis Polres Semarang selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan berbagai petunjuk, polisi kemudian mengarah kepada WAP dan VA. Dari pemeriksaan diketahui keduanya telah menjalin hubungan sejak Agustus 2025.
AKP Bodia menjelaskan, bayi tersebut dilahirkan oleh VA di rumahnya pada Selasa 1 September 2026 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Proses persalinan berlangsung di dalam kamar mandi dan saat itu VA melahirkan seorang diri.
βDari keterangan awal VA, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi sudah meninggal. Namun, untuk memastikan penyebab kematian, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui proses autopsi,β jelas AKP Bodia.
Hasil autopsi kemudian menemukan fakta penting terkait kondisi bayi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat indikasi adanya tarikan paksa saat proses persalinan yang mengakibatkan bayi meninggal dunia.
βDari hasil autopsi ditemukan adanya tarikan paksa saat proses persalinan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang saat ini masih kami dalami,β ungkapnya.
Setelah bayi dilahirkan, VA kemudian membungkus bayi tersebut dan menaruhnya di sebuah kereta sorong atau angkong yang berada di sekitar rumahnya.
Selanjutnya, pada siang hari, WAP mengambil bayi tersebut. Bayi kemudian dibawa dan dikuburkan di lokasi yang tidak jauh dari rumah WAP.
βSetelah bayi dibungkus, VA menaruhnya di angkong yang berada di sekitar rumah. Kemudian pada siang harinya WAP mengambil bayi tersebut dan menguburkannya tidak jauh dari rumahnya,β terang AKP Bodia.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan WAP dan VA sebagai pelaku. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap WAP, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 80 ayat (3) huruf a Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap VA yang masih berusia 17 tahun, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, atau Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
βKarena VA masih berusia 17 tahun dan masuk kategori anak, proses hukumnya tetap kami lakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,β jelas AKP Bodia.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pidana penjara terhadap anak paling lama adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Jk_Zed.
