Seksi Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan Kepolisian bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum pada poliklinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan
Dalam melaksanakan tugas Seksi Kedokteran Kepolisian dan
Kesehatan Kepolisian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, disaster victim investigation dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarga serta masyarakat
umum;
c. pelaksanaan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri; dan
d. penyiapan dan pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan.